Perda Bahasa Daerah Jangan Jadi Macan Ompong
Peraturan Daerah (Perda) Bahasa, Sastra dan Aksara Daerah yang dimiliki pemerintah Jawa Barat sebaiknya tidak jadi macan ompong yang tidak memberikan pengaruh apapun terhadap pelestarian bahasa sastra dan bahasa daerah yang ada di wilayah Jawa Barat. Jawa Barat sendiri telah menjadi acuan provinsi-provinsi lain di Indonesia dalam penerapan perda tersebut.
Pelaksanaan Perda Bahasa Daerah di Jawa Barat dapat dilakukan dengan revisi terhadap perda agar sesuai kebutuhan zaman. Selain itu, Pemprov Jabar sebaiknya meningkatkan apresiasi dan pelestarian Bahasa Daerah dengan mengadakan workshop bahasa dan sastra daerah. Workshop tersebut dapat disesuaikan berdasarkan penetapan tiga zona Bahasa Daerah, yaitu Bahasa Daerah Sunda, Bahasa Daerah Cirebon dan Bahasa Daerah Melayu Betawi.
Workshop yang dilaksanakan pada hari Rabu (18/3/2015) ini diikuti kurang lebih 70 peserta dari 17 kab/kota untuk zona Bahasa Daerah Sunda. Pelaksanaan workshop ini diharapkan dapat merubah mind set dan perilaku peserta workshop khususnya remaja dan generasi muda untuk lebih mengenal sastra daerah lalu menularkannya kepada masyarakat yang lebih luas.
Sumber:
Lebih lanjut tentang:
Tidak Ada Komentar