Dispar Kupang Perjuangkan 13 Cagar Budaya
Setelah berhasil mendaftarkan 11 situs sejarah menjadi cagar budaya, Pemerintah Kota Kupang kembali akan memperjuangkan 13 situs menjadi cagar budaya. 11 situs sejarah sebelumnya adalah Kuburan Raja Taebenu, Gereja Kota Kupang, Tugu Pancasila, Meriam Jepang, Meriam Sekutu 1, Meriam Sekutu 2, Gua Jepang, Tugu Jepang dan Meriam Sekutu di Nunhila.
Kriteria bangunan cagar budaya adalah bangunan yang berusia 50 tahun atau lebih, memiliki masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa. Kini, Pemkot Kupang akan memperjuangkan Gua Jepang Baru, Kuburan Belanda, Rumah Raja Nisnoni, Rumah Kompetei, Kuburan Raja Nisnoni, Bunker Jepang, Benteng di Fatufeto, Bekas Penjara di Fontein, Klenteng, Bekas Gedung KBN, Pabrik Es, dan Rumah Kong Seong, sebagai calon cagar budaya.
Sumber Berita
Lebih lanjut tentang:
Tidak Ada Komentar