DPD Wacanakan RUU Bahasa dan Kesenian Daerah
Guru besar sastra Jawa Universitas Negeri Semarang (Unnes), Tegus Supriyanto, mengungkapkan bahwa bahasa Indonesia bukanlah satu-satunya bahasa yang digunakan, melainkan sebagai bahasa pemersatu. Artinya bahasa daerah sebagai identitas bangsa tidak bisa dihilangkan dari masing-masing daerah. Hal ini penting karena bahasa daerah mengandung nilai kearifan budaya dan tradisi lokal.
Namun semakin mudahnya budaya luar masuk dan modernisasi yang terus berkembang menggerus penggunaan bahasa daerah sehingga semakin memudar. Bahkan terjadi kecenderungan anak muda untuk lebih bangga berbahasa asing dibandingkan menggunakan bahasa daerah. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/4), Tegus Supriyanto menegaskan pentingnya rancangan undang-undang tentang bahasa dan kesenian daerah.
Dengan semangat pelestarian bahasa dan kesenian daerah, DPD menunjukkan keseriusannya dalam mengajukan rancangan undang-undang tentang bahasa dan kesenian daerah. DPD berharap kedua unsur pembentukkan jati diri dan identitas bangsa tersebut dapat terlindungi.
Sumber Berita
Lebih lanjut tentang:
Tidak Ada Komentar