Banten Sertifikasi 46 Budaya tak Benda!
Dalam rangka melindungi dan melestarikan berbagai macam budaya di Banten, sebanyak 46 budaya tak benda yang banyak ditemukan di Provinsi Banten didaftarkan ke Balai Pelestarian Nilai Budaya Bandung.
Menurut Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Banten Ali Fadillah, pencatatan warisan budaya tak benda diharapkan dapat melindungi kebudayaan asli nusantara, sehingga tak lagi diklaim negara lain. “Harus kita catat dan patenkan sebagai warisan tak benda dari Banten. Jangan sampai seperti kunyit yang dipatenkan oleh Jepang,” kata Ali seperti dilansir oleh Republika, pada Kami (11/6).
Sebenarnya isu pencatatan budaya tradisional ini sudah diawali tahun 2008 oleh Indonesia Archipelago Cultural Initiatives (kini melebur menjadi Yayasan Sobat Budaya), lewat situs Perpustakaan Digital Budaya Indonesia, www.Budaya-Indonesia.org. Sejak didirikan, sudah terkumpul lebih dari 30.000 data tentang kebudayaan Indonesia, yang terdiri dari 15 kategori, dari semua provinsi. Dengan mengadopsi gaya Web 2.0, situs ini bahkan sudah beranggotakan lebih dari 2000 kontributor dari seluruh Indonesia.
Pencatatan budaya, sebagai isu utama berdirinya Yayasan Sobat Budaya, memang dinilai sangat penting. Mengingat makin seringnya ancaman kepunahan dan pencurian/klaim dari pihak asing. Selain itu potensinya terhadap penelitian dan ekonomi kreatif, semakin mengangkat isu pencatatan budaya menjadi isu yang sangat urgent.
Beberapa daerah lain juga sebenarnya sudah melakukan pendataan. Pun demikian, bahwa kenyataan budaya Indonesia yang sangat beragam, harus dilakukan secepat mungkin. Yayasan Sobat Budaya, lewat Gerakan Sejuta Data Budaya, masih terus mengajak publik untuk bersama melestarikan budaya tradisional dengan cara yang tidak tradisional. Yaitu melalui gadget & smartphone. Dengan meluncurkan aplikasi mobile “budaya-indonesia.org” di Android, iOS dan Blackberry.
Lebih lanjut:
Tidak Ada Komentar