Sastra Geguritan Bali Dijiplak Malaysia!
Bersumber dari Harian Terbit, penjiplakan karya sastra Bali sedang ramai diperbincangkan di dunia maya. Sebuah karya sastra “Geguritan Sang Cangak” dari Bali karya Gusti Putu Widnyana dijiplak oleh animator Negeri Jiran. Karya sastra Bali tersebut telah dibuat pada tahun 1970-an dan telah dikenal di luar negeri sejak tahun 1986. Karena hal penjiplakan ini, salah seorang ahli waris, Dewa Bagus Komang Budiana berupaya memperjuangkan hak cipta dari karya sastra Bali tersebut.
Universitas Udayana pernah melakukan sebuah penelitian mengenai karya sastra ini pada tahun 1986. Penelitian tersebut berupaya mencari bukti atas kepemilikan karya Sastra Geguritan Sang Cangak. Bersumber dari bukti-bukti yang dihimpun, termasuk juga bukti dalam lontar, diyakini Karya Sastra Geguritan Sang Cangka adalah karya Gusti Putu Widnyana.
Kasus-kasus semacam ini bukanlah kali pertama kasus pengklaiman atau penjiplakan yang dilakukan oleh Negeri Jiran terhadap Indonesia. Terhitung sejak tahun 2008, telah terjadi 33 kasus klaim yang dilakukan oleh beberapa negara. Seyogyanya, pihak pemerintah bisa lebih kuat melindungi secara hukum karya-karya seni, budaya dan karya sastra asli Indonesia. Dengan berbagai kasus semacam ini, upaya pendataan dan penjagaan kekayaan seni dan budaya di Nusantara harus dilakukan sedari sekarang baik secara partisipatif dan kolaboratif antara masyarakat dan pemerintah.
Sumber: Harian Terbit
Lebih Jauh Tentang
Tidak Ada Komentar