Berita

Mendoan Itu Punya Siapa, ya?

Mendoan, sebuah kata yang pastinya sudah sangat familiar di telinga masyarakat. Bagaimana tidak? Kita bisa menemukan makanan yang satu ini dari pedagang di pinggir jalan hingga restoran-restoran berkelas. Mendoan merupakan sebutan dari sebuah makanan khas dari Banyumas yang terbuat dari tempe yang dilumuri dengan tepung bercampur air dan daun bawang yang kemudian digoreng setengah matang.

Tempe Mendoan

Makanan yang nikmat disantap bersama kecap ini kini dipertanyakan kepemilikannya. Hal ini disebabkan oleh adanya polemik di media mengenai seorang pengusaha asal Banyumas, Fudji Wong, yang telah mendaftarkan merek “Mendoan” ke Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual Kemertian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tahun 2008 lalu sebagai miliknya. Tindakannya Fudji Wong tentu saja menimbulkan kericuhan tersendiri di kalangan para pedagang tempe Mendoan di Banyumas.

Setelah dilakukan klarifikasi, kata “Mendoan” yang didaftarkan oleh Fudji Wong terdaftar sebagai merek dagang, bukan perlindungan paten dan tidak termasuk pada jenis makanan tempe. Untuk menjawab kegelisahan para pedagang tempe Mendoan, Dirjen KI menyebutkan bahwa tempe Mendoan merupakan warisan budaya tradisional yang harus dilestarikan sehingga tidak dapat didaftarkan sebagai merek personal maupun paten. Lagipula memang Fudji Wong bukan mendaftarkan “Mendoan” pada makanannya. Jadi, masyarakat tidak memiliki kewajiban untuk membayar royalti sebagaimana yang ditakutkan.

Menurut Fudji Wong, ia pun pada awalnya mendaftarkan nama “Mendoan” sebagai merek hanya sebagai bentuk antisipasi agar tidak diklaim oleh Malaysia. Ia pun sudah berjanji untuk memberikan hak “Mendoan”nya kepada pemerintah. Menurutnya, nama “Mendoan” sendiri akan lebih aman apabila dipegang oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas. Hal ini sekali lagi mengingatkan kita akan pentingnya pendataan budaya yang ada di Indonesia agar tidak terjadi klaim yang hanya menguntungkan pihak tertentu, baik yang dilakukan oleh pihak dari dalam negeri maupun luar negeri.

Artikel Sebelumnya

Aplikasi “Peta Lagu Tradisional Indonesia” Resmi diluncurkan

Artikel Selanjutnya

Pesta Dolanan, Lestarikan Permainan Tradisional

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.