Rintai Pengawa Bumai Betaun, Kebijaksanaan Masyarakat Sei Utik Dalam Mengelola Lahan
Sudah bukan rahasia lagi bahwa warisan nenek moyang kita menyimpan begitu banyak pengetahuan di balik kode-kode nusantara yang selama ini diturunkan dari generasi ke generasi. Salah satunya adalah bagaimana nenek moyang kita menghargai alam dengan cara memanfaatkan kekayaan alam namun tidak serakah. Mereka hanya menggunakan atau mengambil seperlunya saja, karena mereka sadar jika mengambil secara berlebihan akan menimbulkan ketidaksetimbangan yang dapat merusak alam dan akhirnya akan merugikan manusia. Contohnya ritual berladang masyarakat Dayak Iban atau yang disebut masyarakat adat Sei Utik, Rintai Pengawa Bumai Betaun.
Rintai Pengawa Bumai Betaun dimulai dengan musik tradisional berirama menandai siklus berladang masyarakat Dayak Suku Iban, Sungai Utik, Kalimantan Barat. Luas wilayah mereka sekitar 9.000 hektar terbagi dalam beberapa bagian. Ada hutan lindung, hutan cadangan air, dan hutan produksi atau biasa untuk berladang. Masyarakat adat Sei Utik memiliki aturan tradisi untuk membuka lahan dengan membakar lahan. Namun, bakar bukan sembarang bakar. Ada ngesunsur aie, yang merupakan aktivitas membersihkan segala hama penyakit yang akan merugikan ladang.
Pembukaan lahan pun hanya dilakukan sesuai keperluan, biasanya hanya puluhan meter persegi dan hanya diperbolehkan membakar ladang. Sebelum melakukan pembakaran, masyarakat biasanya membatasi ladang dengan membuat sekat dan menentukan arah mata angin supaya api tidak merambat ke tempat lain serta meminta restu terlebih dahulu dengan leluhur. Proses pembakaran pun sangat cepat, hanya berkisar dua jam api sudah padam dengan menggunakan pemadam dari bambu. Melalui ritual ini, pembakaran lahan dijamin tidak akan menjalar. Dalam ritual berladang tersebut masyarakat memiliki aturan dan tradisi turun-temurun yang jika dilanggar akan terkena sanksi adat.
Ritual-ritual masyarakat adat tersebut tentunya berbeda dengan pembakaran lahan yang umumnya dilakukan tanpa memperhatikan lingkungan sekitar dan akhirnya berujung pada kebakaran hebat yang menghanguskan hutan sehingga menimbulkan kerugian serta kerusakan yang sangat fatal. Masyarakat adat membuka lahan berdasarkan musyawarah adat sehingga tidak sembarangan. Terdapat kurang lebih 25 tahapan ritual adat yang dilakukan mulai dari ritual, pembersihan, pembuatan sekat api, persiapan alat pemadam dari bambu, hingga pembakaran. Satu lagi kebudayaan masyarakat Indonesia yang ternyata lebih bijaksana dalam mengelola kekayaan alam Indonesia.
Sumber :
Nilai Sakral Itu Bersemayam di Ladang Orang Iban Sungai Utik
Kala Larangan Bakar Lahan Pukul Rata, Tradisi Masyarakat Adat Terancam
Info Lanjut :
PDBI – Rintai Pengawa Bumai Betaun Siklus Berladang Masyarakat Dayak Suku Iban
Tidak Ada Komentar