Fakta Menarik Mengenai Hari Transmigrasi.
Hari Transmigrasi pertama kali dicetuskan oleh Presiden Soekarno bersama Wakil Presiden Mohammad Hatta pada tanggal 12 Desember 1927 melalui tulisannya di Harian Soeloeh Indonesia. Namun Hari Transmigrasi mulai diperingati oleh seluruh masyarakat Indonesia pada tanggal 12 Desember 1950 yang ditandai dengan memberangkatkan 23 kepala keluarga (KK) ke Lampung dan Lubuk Langgau sebanyak 2 KK yang mana pada saat itu jumlah keseluruhan yang mengikuti transmigrasi sebanyak 98 orang.
Transmigrasi sendiri dibentuk agar dapat mendukung pembangunan industrialisasi di luar pulau Jawa. Disamping itu ada juga beberapa fakta mengenai Hari Transmigrasi yang perlu untuk kita ketahui bersama di antaranya:
- Mendukung ketahanan pangan dan penyediaan papan.
- Mendukung kebijakan energi alternatif.
- Mendukung pemerataan investasi ke seluruh wilayah Indonesia.
- Mendukung ketahanan nasional pulau terluar dan wilayah perbatasan.
- Menyumbang bagi penyelesaian masalah pengangguran dan kemiskinan.
Penyelenggaraan Transmigrasi telah di atur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Transmigrasi. Namun, untuk melakukan transmigrasi tidak gampang loh, kamu harus memenuhi beberapa persyaratan di bawah ini:
- Merupakan Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Negara Republik Indonesia.
- Sudah berkeluarga dibuktikan dengan Surat Nikah dan Kartu Keluarga.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih aktif.
- Berusia antara 18 hingga 50 tahun sesuai dengan data di KTP.
- Belum pernah melakukan transmigrasi yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah ataupun kepala daerah tempat pendaftar berdomisili.
- Memiliki keterampilan sesuai dengan kebutuhan untuk mengembangkan potensi sumber daya yang tersedia di lokasi tujuan.
- Menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan kewajiban sebagai transmigran.
- Memiliki kesehatan jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
- Lulus seleksi yang dibuktikan dengan surat keterangan lulus dari tim yang diberikan wewenang untuk melaksanakan seleksi.
Gimana nih teman-teman, apakah kamu tertarik untuk jadi transmigran?
Sumber:
Tidak Ada Komentar